Makna Sistem Demokrasi


A.      IDENTIFIKASI MASALAH

-  Kurangnya partisipasi masyarakat
-  kurang tegaknya hukum yang mengatur Sistem Demokrasi
-  Tidak banyak penjelasan kepada masyarakat mengenai Sistem Demokrasi

B.      TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari makalah ini adalah :
Agar kita memahami betul, konsep dari sitem demokrasi yang di anut opleh negara kita “indonesia”. Dan terdiri dari asal muasal demokrasi terbentuk dan macam-macamnya demokrasi berikut contoh dalam kehidupan sehari-hari.

C.      BATASAN MASALAH
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.

D.      SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan yang dibuat simpel dan berisi, Agar mudah dimengerti. Dan dicantumkanya rekomendasi artikel dari yang terpercaya. Dan munkin dapat di pertanyakan asal usulnya.



BAB    I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “Demos” yang berarti rakyat, dan “kratos/Cratein” yang berarti kekuasaan (government of rule by the people). Arti singkat : Pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sesuatu keadaan negara dimana didalam sistem pemerintahannya, kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.
Dalam arti lain demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.

Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil.

Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal: narapidana atau bekas narapidana).


BAB    II
MATERI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


BAB    III
MATERI

Macam – macam demokrasi di dunia
Demokrasi pertama kali berkembang di athena, di saat yunani memiliki filsuf-filsuf yangb cerdas, seperti palto dan Ariostoteles. Sejarah membuktikan bahwa negara yang pertama membiarkan rakyarnya berpendapat dalam politik adalah yunani. Perkembangan iilmu politik akhirnya melahirkan macam-macam demokrasi di dunia.
                                             
1.      Demokrasi terpimpin
Pahaman politik ini di cetus oleh soekarno. Awalnya, pada 1957 saat pengunduran diri yang di lakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai ketua parlement. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi parlementer yang di anut indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran pedana mentri, pada 5 juli 1959 president soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan dengkrit president.
Pada masa demokrasi terpimpin, soekarno menjadikankekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi president seumur hidup. Namun konsep ini di tentang oleh Hatta yang menganggap sistem pemerintahan ini malah membalikan indonesia ke negara feodal dan berpusat pada raja.

2.      Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang bpengawasnya di lakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut pahaman demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlement dalam sistem pemerintahanya. Indonesia pernah mencobanay, pada saat pertama merdeka hingga 1957.
Kekuatan demokrasi parlementer di pengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintah dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa di copot dari jabatanya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa kekuasaan sebuah pemerintah sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini.


3.      Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu pahaman yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan ke[pala pemerintahan harus kompetitif.
Demikrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran politik yang tinggi. Karena banyaknya pahaman politik dan kebebasan untuk memilih. Maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai politik tersebut.
Masyarakat yang mengikuti pemilu adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, permpuan, atau pun ras apa pun. Sampai saat ini, indonesia merupakan negara yang menerapkan demikrasi sistem politik  demokrasi leberal.






BAB    IV
MATERI
PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

1. Di Lingkungan Keluarga

Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

2. Di Lingkungan Masyarakat

Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

3. Di Lingkungan Kuliahan

Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Bersedia bergaul dengan teman kuliah tanpa membeda-bedakan cantik jeleknya seseorang;
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Sikap anti kekerasan.

4. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara

Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki kejujuran dan integritas;
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.


KESIMPULAN
Tak dapat di pungkiri, sistem Demokrasi yang kita anut sudah cukup lama masih belum berjalan dengan mestinya. Tapi perlahan namun pasti masyarakat kita sudah mulai mengerti dan berpartisipasi dalam sistem demokrasi yang di selengarakan seperti : Pemilihan Peresiden, Pemilihan Walikota bahkan Pemilihan tingkat Rukun Tetangga, dll..
SARAN

Memang susah menerapkan dan memahani sistem Demokrasi secara luas. Di karenakan banyak aspek-aspek dalam berdemokrasi. Tapi setidaknya, mari kita biyasakan sistem Demokrasi dalam lingkungan hidup kita untuk memulai yang lebih besar.
DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Post a Comment